Suara.com - Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti di kasus tindak pidana pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Total ada 10 tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini. Dari 10 tersangka itu, tak ada nama Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi yang juga turut jadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran berkas perkaranya telah lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti karena beberapa waktu yang lalu penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap,” kata Harli, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Sandra Dewi Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?
Menurut Harli, saat ini pihaknya berupaya melakukan penelitian terhadap barang bukti dan para tersangka agar tidak samoai ada yang error impersonal.
“Jadi memitigasi itu. Apa yang tertera identitas dalam berkas perkara tentunya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dan disesuaikan,” jelasnya.
“Demikian halnya dengan barang bukti supaya tidak error in objekto, maka barang bukti yang diserahkan oleh penyidik itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang terdapat dalam berkas perkara,” tambah dia.
Di sisi lain, barang bukti yang dilimpahkan meliputi beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia. Kemudian ada juga tiga unit mobil serta 90 sertifikat tanah.
“Nah ini beberapa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik pada hari ini kepada penuntut umum,” ucapnya.
Berikut daftar 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Selatan:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).