Suara.com - Pemerintah sudah menerima draf revisi Undang-Undang TNI dan Polri. Hal itu dikonfirmasi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
"Betul (terima draf RUU TNI dan Polri)," ujar Dini dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).
Dini mengatakan, draf RUU terkait sudah diterima oleh Sekretariat Negara pada pekan lalu. Kekinian Istana tengah mengkaji untuk proses berikutnya.
"Sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya," kata Dini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jika pembahasan Revisi Undang-Undang TNI-Polri tetap akan jalan meski kekinian menuai polemik.
"Pembahasannya masih terus berlanjut sementara begitu," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Di sisi lain, Dasco memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap wewenang TNI-Polri dalam Undang-Undang.
"Ya tentu dengan adanya, sebenernya begini kalau dilihat dibaca di UU TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas. nah kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarant malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP," ujarnya.
"Nah sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan disitu ada perluasan tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," sambungnya.
Baca Juga: Jawab Kritik Masyarakat soal Revisi UU TNI, Begini Jawaban Panglima Sampai Kutip UU
Ia menegaskan, pihaknya akan membuat mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Ia juga meminta Polri membuat protokol yang baik terhadap wewenang melakukan penyadapan dalam Undang-Undang.