Istana Terima Draf RUU, Revisi UU TNI-Polri Jalan Terus

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:33 WIB
Istana Terima Draf RUU, Revisi UU TNI-Polri Jalan Terus
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sudah menerima draf revisi Undang-Undang TNI dan Polri. Hal itu dikonfirmasi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

"Betul (terima draf RUU TNI dan Polri)," ujar Dini dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).

Dini mengatakan, draf RUU terkait sudah diterima oleh Sekretariat Negara pada pekan lalu. Kekinian Istana tengah mengkaji untuk proses berikutnya.

"Sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya," kata Dini.

Baca Juga: Jawab Kritik Masyarakat soal Revisi UU TNI, Begini Jawaban Panglima Sampai Kutip UU

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jika pembahasan Revisi Undang-Undang TNI-Polri tetap akan jalan meski kekinian menuai polemik.

"Pembahasannya masih terus berlanjut sementara begitu," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Di sisi lain, Dasco memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap wewenang TNI-Polri dalam Undang-Undang.

"Ya tentu dengan adanya, sebenernya begini kalau dilihat dibaca di UU TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas. nah kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarant malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP," ujarnya.

"Nah sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan disitu ada perluasan tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," sambungnya.

Baca Juga: Profil dan Pendidikan Nyoman Nuarta: Perancang Istana Negara IKN, Pernah Diganjar Penghargaan Tertinggi oleh India

Ia menegaskan, pihaknya akan membuat mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Ia juga meminta Polri membuat protokol yang baik terhadap wewenang melakukan penyadapan dalam Undang-Undang.

"Iya tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan kita juga minta kepada Polri, agar membuat protokol yang kemudian yang bisa diawasi dengan benar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI