Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mengeluhkan sulitnya komunikasi antara Komisi III dengan Mahkamah Agung (MA). Padahal, kata dia, sebagai anggota dewan perwakilan rakyat dirinya ingin menyampaikan adanya laporan mengenai masalah yang terjadi di Pengadilan.
Hal itu disampaikan Wayan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Sekjen MK, Sekjen MA dan Sekjen KY di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Awalnya Wayan menyinggung jika Komisi III dengan MA merupakan mitra kerja. Dengan hal itu banyak hal yang bisa dibicarakan antara anggota DPR Komisi III dengan MA mengenai masalah yang ditemui di lapangan.
"Tapi, komunikasi selama ini setidaknya untuk pribadi saya, macet-cet luar biasa. Macet luar biasa. Tidak (bisa) menghubungi sekretaris, apalagi dirjen peradilan umum," kata Wayan.
Padahal, kata dia, pihaknya ingin melaporkan adanya kasus yang mendesak untuk bisa diselesaikan atau ditangani. Kasus tersebut ada di daerah pilih Wayan yakni Bali yaitu kasus Ketua Pengadilan Negari bermain perempuan.
"Padahal kasusnya mendesak. Misalnya, kami dari dapil Bali, tiba-tiba ada ketua pengadilan negeri bermain perempuan yang dimainkan itu hakim. Sampai bercerai," katanya.
"Pasti bapak enggak kaget karena sedang ditangani MA. Saya enggak mengada-ada Pak," sambungnya.
Ia menyadari MA pasti selalu melakukan perbaikan dalam internalnya. Namun ia mempertanyakan pengawasan hakim-hakim di lapangan berkaca dari kasus tersebut.
"Tapi di bawah ini kelihatannya memang tangan-tangan MA perlu diperkuat dengan anggaran yang ada. Misalnya pengawasan," ujarnya.
"Contoh yang baru saya sebut untuk dapil Bali, saya, ada ketua pengadilan yang mempermainkan hakim sampai bercerai. Saya berani ngomong karena udah ada pemeriksaan pak. Pertanyaannya, berani nggak MA mengambil tindakan tegas. Karena ini ditunggu masyarakat. Bagusnya ini kami berhasil mengendapkan tidak muncul di media. Tapi masyarkat terus mengadu ke kami. Kok enggak ada tindakan. Dan itu bukan sekali kejadian. Dan itu orang penting," sambungnya.
Wayan mengaku tak enak membongkar adanya kasus tersebut lantaran hal itu berasal dari daerah pilihnya di Bali. Namu hal tersebut meresahkan publik dan agar bisa cepat diselesaikan.
Lalu ada seseorang bertanya kepada Wayan kasus tersebut terjadi di Pengadilan Negeri mana. Wayan pun menjawab jika kasus tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
"PN Denpasar. Karena ditanya, saya harus berani bilang. Dan pak sekretaris pasti tahu kasus itu. Pasti tahu. Kalau enggak tahu nanti kita persoalkan itu. Karena itu menarik," pungkasnya.