Tingkatkan Kesadaran dan Integritas, Pemkab Mojokerto dan KPK Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:39 WIB
Tingkatkan Kesadaran dan Integritas, Pemkab Mojokerto dan KPK Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Pemkab Mojokerto dan KPK menggelar penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja. (Dok: Pemkab Mojokerto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk meningkatkan kesadaran dan membentuk integritas dan transparansi kepada seluruh penyelenggara negara dan semua elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja.

Penandatanganan perjanjian, yang disaksikan secara langsung oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI, Wahyudi Narso, Kepala Satgas Pencegahan Korwil III KPK RI Edi Suryanto dan Supervisor Pencegahan Korwil III KPK R Irawati
ini digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024) pagi.

Seluruh camat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para staf ahli bupati dan asisten sekretaris daerah, sekretaris DPRD, direktur rumah sakit milik Pemkab Mojokerto, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta Bupati dan Wakil Bupati menandatangani perjanjian tersebut.

Bupati Mojokerto, Ikfina mengatakan, kesepakatan ini dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, antara lain mencegah korupsi pada penggunaan fasilitas negara, pengadaan barang dan jasa, pemberian gratifikasi dan jual beli jabatan.

Baca Juga: Bupati Ikfina Resmikan 5 Proyek Pembangunan Jelang Peringatan Hari Jadi Mojokerto ke-731

"Targetnya mempunyai integritas, jadi tahu bahwa integritas ini betul-betul harus dipegang dan dikembangkan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," terangnya.

Ikfina mengingatkan, jika dalam praktiknya, masih ada pejabat nekat melakukan tindak pidana, maka pakta integritas itu akan memperberat proses hukum.

"Kalau nanti ada pelanggaran terhadap pakta integritas kemudian diproses hukum, maka pakta integritas ini menjadi pemberat, sehingga pakta integritas ini tidak sekadar dibaca dan ditandatangani, tapi juga mempunyai konsekuensi,” jelasnya.

Ikfina menyeburt, baru-baru ini Pemkab Mojokerto sukses mendongkrak hasil survei penilaian integritas (SPI). Adapun indeks integritas Pemkab Mojokerto naik signifikan dibandingkan tahun 2022. Jika 2022 di angka 74,00, tahun 2023 menembus 77,30. Angka tersebut melampaui indeks integritas nasional.

“Survei penilaian integritas ini betul-betul survey yang dilakukan secara independen oleh KPK” ungkapnya.

Baca Juga: Instruksi Langsung dari Prabowo, Gerindra Bakal Usung Gus Barra Sebagai Calon Bupati Mojokerto

Pemkab Mojokertotelah bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. KPK telah memberikan pendampingan dan monitoring terhadap penggunaan APBD dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK.

Ikfina menambahkan, Pemkab Mojokerto berkewajiban mengunggah dokumen penggunaan APBD untuk diverifikasi dan diperiksa oleh KPK RI.

“Dengan begitu, KPK menjadi tahu apa yang kami kerjakan dan teman-teman di internal Pemkab Mojokerto bisa merasakan kehadiran KPK dalam pelaksanaan tugasnya, tujuan utamanya dalam rangka pencegahan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI