Suara.com - Berdasarkan penilaian Global Innovation Index (GII) yang dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 2023, Indonesia meraih posisi ke-61 setelah sebelumnya meraih posisi ke-75 pada tahun 2022. Peringkat ini menggambarkan posisi Indonesia yang masih harus menumbuhkan daya inovasi dan kreasi dalam negeri.
Jumlah permohonan paten baik sederhana, biasa ataupun internasional, merek, dan desain industri pada suatu negara merupakan indikator penilaian dari GII untuk mengetahui kinerja inovasi negara-negara di dunia, serta menjadi referensi utama untuk mengukur kinerja inovasi dalam mendukung perekonomian negara.
“Dibutuhkan adanya peningkatan inovasi dari dalam negeri karena KI merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi, sehingga pelindungannya merupakan komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu ekosistem KI sebagai penggerak ekonomi bangsa,” ujar Direktur Teknologi Informasi (TI) KI Dede Mia Yusanti mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dalam kesempatannya memberikan paparan pada Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Namun, peningkatan inovasi dalam negeri ini juga perlu diimbangi dengan pelindungan atas KI sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Mewujudkan hal itu, Dede merasa saat ini dibutuhkan adanya kerja sama yang melibatkan pemerintah, akademisi, industri dan lembaga keuangan untuk menciptakan suatu ekosistem yang sesuai dengan agenda pembangunan nasional, salah satunya meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui perbaikan tata kelola KI.
“Negara perlu menciptakan keseimbangan yang tepat antara melindungi kepentingan inovator/kreator dan kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat terwujud lingkungan yang saling mendukung untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi,” kata Dede.
Mendukung hal tersebut, Dede menerangkan Indonesia saat ini telah memiliki perangkat regulasi yang lengkap di bidang KI. Selain itu juga tersedia berbagai program atau skema insentif untuk meningkatkan inovasi-inovasi dalam negeri dan terdapat upaya peningkatan penegakan hukum di bidang KI untuk mengurangi peredaran pemalsuan dan pembajakan karya di dalam negeri.
Selain bidang regulasi, peningkatan kapasitas pemahaman masyarakat atas KI juga merupakan langkah pembangunan ekosistem KI. Menindaklanjuti hal tersebut DJKI telah membentuk National Intellectual Property Academy (NIPA) atau Indonesia IP Academy pada 7 Juli 2023.
Senada dengan Dede, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agus Haryono mengakui saat ini terdapat mata rantai yang hilang antara inventor dengan industri.
Baca Juga: IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi
Pihaknya menyayangkan penelitian yang dilakukan oleh para inventor masih banyak yang terhenti di jurnal ilmiah atau hanya sampai memperoleh sertifikat patennya. Sementara itu, inovasi-inovasi yang mereka hasilkan seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para inovator.