Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dalam penyidikan kasus ini, KPK pun telah bermohon kepada pihak imigrasi untuk mencegah 10 orang ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan
"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Untuk itu, lembaga antirasuah mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang.
Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.
Surat cegah berpergian ke luar negeri terhadap kesepuluh orang itu sudah diajukan penyidik KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumhamP) sejak Rabu (12/6/20224) kemarin dan berlaku hingga enam bulan ke depan.