Kasus Lahan Rorotan, KPK Larang 10 Orang ke Luar Negeri, Ini Nama-namanya!

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:29 WIB
Kasus Lahan Rorotan, KPK Larang 10 Orang ke Luar Negeri, Ini Nama-namanya!
Kasus Lahan Rorotan, KPK Larang 10 Orang ke Luar Negeri, Ini Nama-namanya! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.  Dalam penyidikan kasus ini, KPK pun telah bermohon kepada pihak imigrasi untuk mencegah 10 orang ke luar negeri. 

Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan

"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6/2024). 

Untuk itu, lembaga antirasuah mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang.

Baca Juga: Aneh tapi Nyata! Pimpinan KPK Mendadak Tak Tahu soal Harun Masiku usai Sebut Bisa Ditangkap Pekan Ini

Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut. 

Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta. 

Surat cegah berpergian ke luar negeri terhadap kesepuluh orang itu sudah diajukan penyidik KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumhamP) sejak Rabu (12/6/20224) kemarin dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI