“Lalu yang ketiga ini dilupakan sampai 8 tahun muncul lagi dan muncul di film baru orang kaget lagi, lalu dibuka lagi. Konyolnya lagi padahal dulu resmi di dalam berita acara, resmi di dalam rilis yang diumumkan itu bahwa buron tiga orang, sekarang sudah mulai ketahuan ada dua masalah, satu Pegi ditangkap, sementara mulai muncul kesaksian bahwa orangnya bukan itu dan Peginya sendiri mengaku ndak tahu Pegi yang sekarang ditangkap, apakah Pegi ini namanya yang sekarang ada? Apakah ini namanya sekedar kambing hitam,” papar Mahfud.
“Lalu kedua, dua orang yang buron ini kok sekarang dibilang salah sebut. Mana ada orang udah menyelidiki lama kok salah sebut, salah sebut. Sehingga itu dianggap nggak ada, hanya Pegi, Pegi itu pun diragukan. Nah, ini carut marut hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Habiburrokhman sempat merespon pernyataan Mahfud soal kasus Vina Cirebon.
“Omong kosong lah Pak Mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi,” tegas Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Hanya pakar hukum berpendapat lalu berasumsi begini, faktanya seperti apa ya harus kita ikuti dan melalui prosedur acara yang benar. Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, satu satunya cara mengubah ya dengan ya namanya PK,” kata politisi Gerindra itu.