Pegawai KAI Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cianjur

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 01:25 WIB
Pegawai KAI Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cianjur
Pegawai KAI unit JJ Daop 2 Bandung, FS (30) ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, saat mengambil paket sabu seberat 4,75 gram di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Ahmad Fikri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pria berinisial FS (30), pegawai Unit JJ Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung. Saat itu FS hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Selasa (11/6/2024).

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan tertangkapnya pegawai KAI yang bertugas di Cianjur itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Mendapati laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi yang melihat seorang pria menggunakan sepeda motor bolak-balik di lokasi dekat bangunan sekolah SD," kata Septian di Cianjur Rabu (12/6/2024).

Tidak lama berselang pria tersebut mengambil bungkus rokok yang dibuang di atas rerumputan di belakang sekolah, mendapati hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, pelaku yang ditangkap tidak berkutik.

Baca Juga: Netizen Sorot Chandrika Chika Bebas Lebih Cepat: Punya Uang Semua Serba Mudah

Setelah dilakukan penggeledahan dari saku pelaku, ditemukan bungkus rokok berisi paket sabu seberat 4,75 gram yang diduga hendak diedarkan ke sejumlah pemakai di Cianjur, sedangkan dari dalam tas pelaku ditemukan jaket bertuliskan JJ Daop 2 Bandung.

"Kami baru tahu kalau tersangka pegawai PT KAI setelah menggeledah tasnya, didapati jaket bertuliskan JJ Daop 2 Bandung, hasil pemeriksaan petugas pelaku hendak menjual kembali barang haram tersebut ke sejumlah pemakai di Cianjur," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Cianjur, guna pengembangan serta menangkap bandar besar yang memasok sabu pada tersangka, dimana pihaknya sudah mengantongi identitas-nya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan FS pegawai honorer bagian pemeliharaan jalur kereta wilayah Cianjur yang sudah bekerja bertahun-tahun di PT KAI mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu karena sebelumnya hanya sebagai pemakai.

Baca Juga: Akhirnya Bebas Usai 2 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Chandrika Chika Semringah Hadiri Acara Billy Syahputra

"Saya ditawari untuk mengambil paket sabu di wilayah Ciranjang, untuk dipecah menjadi beberapa paket kecil dan dijual di Cianjur, dari satu paket kecil saya diberi keuntungan Rp750 ribu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI