Suara.com - Kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yakni Petrus Selestinus, mengatakan akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Ia menjelaskan, bahwa pelaporan dilakukan usai penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dan Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Akan mengadukan oknum penyidik Rossa ke Mabes Polri karena perampasan itu tindak pidana. Jadi, ada dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh Rossa, dan kawan-kawan terhadap Saudara Kusnadi," kata Petrus di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Menurut dia, seharusnya penyitaan itu tidak dilakukan karena barang-barang tersebut sedang dipegang oleh Kusnadi, dan status dia bukan saksi seperti Hasto dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Penyitaan Barang Pribadi Staf Hasto PDIP Oleh KPK
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati KPK untuk mengembalikan barang-barang milik Kusnadi maupun Hasto yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024). (Sumber: Antara)
Baca Juga: Respons KPK Usai Penyidiknya Dilaporkan Kubu Hasto Ke Komnas HAM: Silakan Saja