Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyampaikan lembaganya telah menerima laporan dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan, bahwa Komnas HAM menerima dugaan pelanggaran HAM terhadap tindakan interogasi dan penyitaan barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya, Kusnadi, di Gedung KPK, Senin (10/6/2024) sekitar pukul 10.40 WIB.
"Beberapa hal yang diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia, antara lain adalah interogasi terhadap saudara Kusnadi tanpa didahului surat pemanggilan, dan interogasi dilakukan selama tiga jam di ruang pemeriksaan KPK," kata Atnike di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ia menjelaskan, bahwa terdapat dugaan penyitaan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penyitaan maupun izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Berita acara penyitaan baru diberikan setelah proses penyitaan. Tanggal surat dalam surat penyitaan tertulis April 2024. Padahal, peristiwa terjadi pada 10 Juni 2024," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa menerima laporan pemeriksaan selama tiga jam diduga melanggar HAM karena Kusnadi tidak terkait dengan peristiwa yang diselidiki oleh KPK.
"Untuk itu pengadu meminta agar Komnas HAM meminta keterangan kepada KPK terkait peristiwa penggeledahan, permintaan keterangan, dan penyitaan terhadap saudara Kusnadi, dan juga status hukum saudara Kusnadi," terangnya.
Ia menyebut lembaganya juga menerima aduan agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dimintai keterangan terkait profesionalisme penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa Komnas HAM memberikan catatan bahwa penanganan laporan tersebut merupakan bagian dari melaksanakan tugas dan fungsi Komnas HAM untuk memastikan perlindungan atas HAM setiap warga negara.
Baca Juga: Respons KPK Usai Penyidiknya Dilaporkan Kubu Hasto Ke Komnas HAM: Silakan Saja
"Sementara itu, tindakan Komnas HAM dalam menangani kasus ini tidak bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, dan Komnas HAM tetap menghormati kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan hukum," jelasnya.