Mantan Satpam Sakit Hati Gegara Dipecat, Dapat Foto dan Video Pribadi Ria Ricis dari CCTV dan HP

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:42 WIB
Mantan Satpam Sakit Hati Gegara Dipecat, Dapat Foto dan Video Pribadi Ria Ricis dari CCTV dan HP
Polisi meringkus tersangka pemerasan terhadap Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis. Diketahui tersangka berinisial AP (29), berstatus pengangguran. (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis, berinisial AP (29) ternyata orang dekat. Pria itu merupakan pecatan satpam yang pernah menjaga di rumah Ria Rcis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan AP nekat melakukan pengancaman terhadap Ria Ricis lantaran sakit hati usai diberhentikan dari pekerjaannya.

“Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi dengan kebutuhan ekonomi, makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Selasa (12/6/2024).

Ade Ary menjelaskan, data pribadi Ria Ricis diperoleh AP dari ponsel bekas milik Ria Ricis.

Baca Juga: Akal Licik Terbongkar! AP Pengangguran Kelas Berat Pinjam Norek Teman buat Peras Ria Ricis Rp300 Juta

Ria Ricis, lanjut Ade Ary, memang sempat memberikan ponsel kepada AP, saat ia masih bekerja sebagai satpam di rumahnya.

Selain itu, AP juga memperoleh video keseharian Ria Ricis melalui CCTV yang diakses tersangka saat dirinya masih bekerja.

“Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Yang kedua, dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana,” jelas Ade Ary.

Diringkus di Jakarta Timur

Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus seorang tersangka berinisial AP (29) yang merupakan pelaku pemerasan terhadap Ria Yunita alias Ria Ricis.

Baca Juga: Ria Ricis Tampil Makin Cantik Usai Cerai, Ramai Dikomentari: Ada Benernya Teuku Ryan...

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AP diringkus petugas saat dirumahnya, Jalan Suplir, Cipayung Jakarta Timur, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

“Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).

Ade mengatakan, AP merupakan pemilik nomor ponsel yang mengancaman Ria Ricis melalui Whatsapp lewat manager dan asistennya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merk Oppo A5, yang dipergunakan tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.

Potret Ria Ricis staycation. [Instagram/@riarics1795]
Potret Ria Ricis staycation. [Instagram/@riarics1795]

“Jadi tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui 2 nomor Hp dengan satu unit HP yang digunakan,” kata Ade Safri.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun media sosial milik AP yang dibuat oleh dirinya sendiri.

Adapun ketiga akun tersebut yakni akun Instagram dengan nama pengganti @mpanlicious, kemudian akun Twitter dengan nama @howaboutmessies. Lalu akun TikTok dengan nama @riyunyun4.

“Kita melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI