Tim Hukum Hasto Persoalkan Surat Penyitaan, Wakil Ketua KPK Beri Penjelasan Begini

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:57 WIB
Tim Hukum Hasto Persoalkan Surat Penyitaan, Wakil Ketua KPK Beri Penjelasan Begini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi permasalahan surat penyitaan yang disoroti tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan karena barang berupa ponsel, buku catatan, dan kartu ATM milik Hasto dan asistennya, Kusnadi digeledah dan disita oleh penyidik KPK.

Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan pada Senin (10/6/2024) lalu, sementara surat penyitaan yang diterima tim Hasto tertanggal 23 April 2024.

Menanggapi itu, Alex menjelaskan surat penyitaan terbit bersamaan dengan surat perintah penyelidikan (sprilindik) sejak awal kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bergulir.

Baca Juga: KPK: Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tidak Dilakukan Secara Tiba-tiba

"Ya, ada surat penyitaan dan penggeledahan dulu kami terbitkan itu waktu sprinlidik anggota KPU. Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan untuk anggota KPU dan HM (Harun Masiku) sendiri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Perintah penggeledahan dan penyitaan juga tertera pada surat perintah penyidikan (sprindik) saat kasus ini naik ke penyidikan.

"Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Satu surat dalam sprindik itu disertai dengan penggeledahan dan penyitaan. Ya kan nggak pernah kami cabut," ujar Alex.

Sebelumnya Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto dan asistennya, Kusnadi oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, dia menilai penggeledahan dan penyitaan terhadap dua ponsel dan buku catatan pribadi milik Hasto serta dua kartu ATM milik Kusnadi dilakukan dengan cara yang terkesan menjebak.

Baca Juga: Sebut Penyidik KPK Sudah Sesuai SOP Sita HP Hasto PDIP, Ketua Dewas: Ada Surat Perintahnya

Terlebih, dia menganggap tidak ada surat penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri yang dilampirkan pada pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

“Kami melihat bahwa ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan,” kata Ronny di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI