Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024).
Kusnadi tampak mengenakan pakaian batik berwarna coklat saat tiba di Kantor Komnas HAM sekira pukul 15.30 WIB. Tampak terlihat dia didampingi sejumlah advokat, termasuk Ronny Talapessy, anggota Tim Kuasa Hukumnya.
Kehadiran Kusnadi ini untuk melapor ke Komnas HAM terkait dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang termasuk alat komunikasi saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK beberapa hari lalu.
Ronny yang mendampingi Kusnadi pun menyapa awak media yang telah hadir menunggu di depan Gedung Komnas HAM.
Baca Juga: Dewas Dan Pansel Capim KPK Berkumpul Di Gedung Merah Putih, Ini Yang Dibahas
Ronny juga meminta kepada awak media untuk bersabar, sebab pihaknya akan menyampaikan maksud kedatangannya ke Komnas HAM.
“Sabar saya ke dalam dulu, sabar,” kata Ronny.
Kusnadi bersama Ronny pun masuk ke dalam ruang pengaduan Komnas HAM. Mereka juga diminta untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu. Di ruangan pelaporan, sudah menunggu Advokat lainnya, Petrus Selestinus.
Kusnadi pun masih melakukan audensi kepada pihak Komnas HAM.
Lapor ke Dewas
Baca Juga: Dilirik buat Pilkada Jakarta, PDIP Puji-puji Karier Politik Anies: Kalau Bahasa Pak Luhut 'Paten'
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Pasalnya, mereka menilai penggeledahan dan penyitaan ponsel Hasto saat pemeriksaan siang tadi sebagai tindakan yang tidak profesional.
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy awalnya menjelaskan asisten Hasto, Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK bersama Hasto.
Kemudian, Hasto dipanggil oleh penyidik bernama Rosa Purba Bekti. Lalu, lanjut Ronny, Hasto dan Kusnadi naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan ini menunjukkan Kusnadi yang terkesan dijebak oleh penyidik KPK. Padahal, kata dia, penyitaan harus disertakan dengan izin dari pengadilan.
Jika penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam keadaan memaksa, Ronny menyebut hal itu mestinya dilakukan pada keesokan harinya.
“Keadaan ini tidak dalam keadaan terpaksa, keadaan mendesak karena Saudara Kusnadi ini sedang mendampingi dan tidak dalam keadaan buron atau apa,” ujar Ronny.