Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi terkait adanya kritikan terhadap Revisi Undang-Undang TNI, terutama dalam draf mengenai prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang TNI nomor 34 Tahun 2004 memang prajurit TNI memiliki dua tugas yakni operasi militer dan operasi militer selain perang.
"Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI nomor 34 Tahun 2004 itu kan ada dikelompokan dua bagian," kata Agus di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ia pun menjabarkan mengenai tugas prajurit TNI operasi militer selain perang yakni tertuang dalam Pasal 14a UU TNI mulai dari mengatasi pemberontakn, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, hingga membantu Polri.
Baca Juga: Komentar Jokowi Usai Saksikan Timnas Indonesia Bekuk Filipina 2-0 di SUGBK
"Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, masyarakat harus memahami tugas-tugas prajurit TNI.
Menurutnya, TNI memiliki tugas lain yang dibolehkan negara kepada prajurit aktif.
"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu sudah sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Bule Ngaku Datangi Proyek Pembangunan IKN: di Sini Tidak Ada Air