Suara.com - Dengan dalih punya tanggungan keluarganya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melayangkan surat permohonan kepada hakim dan jaksa penuntut umum KPK. Hal itu dilakukan SYL agar rekeningnya yang sempat diblokir bisa dikembalikan.
Permohonan SYL itu disampaikan oleh pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga, maka mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamal di sidang.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan jika rekening SYL yang merupakan barang bukti itu masih dibutuhkan untuk persidangan, maka tidak bisa dikembalikan.
"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini," ujar Rianto.
Namun, Rianto menyebut jika rekening milik SYL sudah tidak dibutuhkan sebagai barang bukti dalam perkara ini, maka majelis hakim baru akan mempertimbangkan permohonan SYL.
Lebih lanjut, Djamal menegaskan bahwa rekening milik SYL tidak berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa ini.
"Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," tutur Djamal.
"Jadi semua sudah lengkap di situ kami telah lampirkan, dan demikian kami mohon pertimbangan yang mulia dengan JPU demi nilai nilai kemanusiaan sebagaimana yang sama sama kita hormati dan hargai," tandas dia.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.