Pemerasnya Ternyata Satpam Sendiri, AP jadi Pengangguran Gegara Dipecat Ria Ricis

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:49 WIB
Pemerasnya Ternyata Satpam Sendiri, AP jadi Pengangguran Gegara Dipecat Ria Ricis
Pemerasnya Ternyata Satpam Sendiri, AP jadi Pengangguran Gegara Dipecat Ria Ricis. (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AP (29) tersangka kasus pemerasan terhadap Ria Ricis ternyata pernah bekerja sebagai satpam di rumah selebgram tersebut. Pemuda asal Cipayung, Jakarta Timur nekat melakukan aksi pemerasan karena sakit hati dipecat oleh Ria Ricis. 

Fakta itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," ucapnya dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024)

Video detik-detik polisi menangkap AP (29) pemeras Ria Ricis di kawasan Cipayung, Jaktim. (Tangkapan layar/ist)
Video detik-detik polisi menangkap AP (29) pemeras Ria Ricis di kawasan Cipayung, Jaktim. (Tangkapan layar/ist)

Namun Ade Ary belum menjelaskan sudah berapa lama AP bekerja di rumah Ria Ricis, dia hanya menjelaskan bahwa pelaku sakit hati lantaran diberhentikan atau dipecat.

Baca Juga: Norek Dipakai buat Peras Ria Ricis, Nasib Jacky Bakal Susul AP ke Penjara?

"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam, " kata Ade Ary.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan sakit hati akibat dipecat oleh korban juga menjadi alasan pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan.

"Kombinasi (sakit hati dan kebutuhan ekonomi), makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta, " kata Ade Ary.

Ria Ricis (Instagram/riaricis1795)
Ria Ricis (Instagram/riaricis1795)

Ade Ary juga menyebut ada kemungkinan bakal kembali memanggil Ria Ricis dan sejumlah saksi untuk kembali dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Motif Pemeras Ria Ricis

Baca Juga: Akal Licik Terbongkar! AP Pengangguran Kelas Berat Pinjam Norek Teman buat Peras Ria Ricis Rp300 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6).

Ade Safri menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.

Buntut aksinya memeras Ria Ricis, pria pengangguran asal Cipayung Jaktim itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI