Kepergok 'Ternak' Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta, Dinkes DKI Klaim Demi Edukasi Masyarakat

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:29 WIB
Kepergok 'Ternak' Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta, Dinkes DKI Klaim Demi Edukasi Masyarakat
Ilustrasi---Kepergok 'Ternak' Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta, Dinkes DKI Klaim Demi Edukasi Masyarakat. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, juga digencarkan program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dua kali seminggu dan pengasapan (fogging) serentak di sejumlah RW rawan DBD.

Dinas Kesehatan DKI mengungkapkan kasus DBD hingga kini masih stabil serta tidak ada kenaikan. Pada April ditemukan sebanyak 3.164 kasus, bulan Mei sebanyak 2.959 kasus hingga 10 Juni tercatat 218 kasus. Hingga 14 Mei 2024, diketahui 15 orang meninggal dunia akibat menderita DBD. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI