Boyong Profesor hingga PNS
Hari ini, SYL memboyong Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono di sidang.
Sebelumnya, SYL menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Adapun kedua saksi tersebut ialah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal.
Namun, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.
"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Sebab, dia menilai dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Terlebih, kedua saksi tersebut dianggap lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan.
"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," tutur Meyer.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Soal Kabar Kasus Firli Firli Bahuri Disetop, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Lho Kok Dihentikan?
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.