SYL Minta Hakim Bawa Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat ke Sidang, JPU KPK Protes: Tak Ada di Berkas Perkara!

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:17 WIB
SYL Minta Hakim Bawa Bos Celana Dalam Rider Hanan Supangkat ke Sidang, JPU KPK Protes: Tak Ada di Berkas Perkara!
Hanan Supangkat bersama tim. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadlan Tipikor Jakarta untuk menghadirkan bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat sebagai saksi di ruang sidang. 

Hal itu disampaikan pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024)

"Yang Mulia, mohon izin, ada tambahan sedikit, terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL. Namanya Hanan Supangkat, mohon berkenan melalui Yang Mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke Majelis menghadirkan Hanan Supangkat," kata Djamal di sidang.

Hal itu kemudian direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Soal Kabar Kasus Firli Firli Bahuri Disetop, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Lho Kok Dihentikan?

Menurut jaksa, pemeriksaan terhadap bos Rider itu tidak berkaitan dengan dakwaan sidang yang saat ini sedang berlangsung. 

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa menjelaskan Hanan Supangkat diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. 

"Dapat kami sampaikan untuk saksi Hanan Supangkat tidak menjadi saksi di dalam berkas perkara tindak pidana korupsi ini Yang Mulia, tidak ada di berkas perkara. Memang kami mendapat info di media, kami pun mendengar dari media, pernah di BAP, tapi di TPPU, sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," tutur JPU. 

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan kubu SYL jika ingin menghadirkan Hanan Supangkat di ruang sidang. 

"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," ucap Rianto. 

Baca Juga: Bantah Palak Pejabat hingga Ungkit Gajinya, SYL Minta PNS Sulsel Jujur sampai Sumpah Demi Allah di Sidang

"Tapi untuk kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Hanan Supangkat itu tentu karena sudah disampaikan penuntut umum, Hanan Supangkat ini tidak menjadi saksi dalam perkara ini, untuk tiga terdakwa ini ya, tapi dia menjadi saksi untuk TPPU-nya," tambah dia. 

Boyong Profesor hingga PNS

Hari ini, SYL memboyong Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono di sidang.

Sebelumnya, SYL menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Adapun kedua saksi tersebut ialah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal.

Namun, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL. 

"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Sebab, dia menilai dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Terlebih, kedua saksi tersebut dianggap lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan. 

"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," tutur Meyer.

Dakwaan Kasus SYL

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI