Kubu SYL Tanya Konsekuensi Hukum Bawahan Ambil Tindakan Tanpa Arahan Bos, Begini Jawaban Ahli di Sidang

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:48 WIB
Kubu SYL Tanya Konsekuensi Hukum Bawahan Ambil Tindakan Tanpa Arahan Bos, Begini Jawaban Ahli di Sidang
Ilustasi sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal inisiatif bawahan dalam mengambil tindakan dalam sebuah organisasi. Hal itu disampaikan oleh Agus Surono dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Awalnya, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen meminta Agus Surono selaku ahli menjelaskan soal tindakan administrasi seorang pegawai jika meski tidak mendapatkan perintah dari atasannya. 

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Bila tidak ada perintah dari pimpinan tetapi dalam rangka sebuah kelancaran proses administrasi ataupun meningkatkan kinerja sebuah institusi atau lembaga tertentu, kemudian ada akselarasi dari para bawahan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Saudara tadi, yang semata-mata tidak diketahui oleh pimpinan, oleh atasan mereka, sebetulnya dalam konteks ini siapa yang mesti bertanggungjawab terkait itu?" ungkap Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Agus menjelaskan konteks tersebut mesti dipastikan apakah bawahan melakukan tindakan di luar perintah atasannya.

"Nah ini harus dibedakan, sehingga firm betul bahwa siapa yang mesti harus bertanggungjawab terkait dengan perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi ini," ujar Agus.

"Prinsip hukumnya adalah bahwa tidak boleh perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorang kemudian dibebankan oleh seseorang yang tidak melakukan perbuatan itu," tambah dia.

Saksi Meringankan SYL 'Dilepeh' Jaksa KPK

Dalam sidang sebelumnya, SYL telah menghadirkan dua saksi meringankan alias a de charge. Kedua saksi tersebut ialah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal.

Namun, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan dua saksi meringankan itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL. 

Baca Juga: Bawa PNS hingga Kader NasDem ke Sidang, Jaksa Acuhkan Saksi Meringankan SYL: Tak Terkait Dakwaan Kami

"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI