Suara.com - Polisi kini sedang mendalami pria bernama Jacky terkait aksi pemuda pengangguran berinisial AP (29) yang memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Pengusutan polisi terhadap Jacky karena nomor rekeningngnya sempat digunakan tersangka AP saat melancarkan aksi pemerasan terhadpa Ria Ricis dengan mengancam akan menyebarkan video syur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tersangka AP meminta agar Ria Ricis mentransfer uang dengan menggunakan norek atas nama Jacky.
"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," ujar Ade Safri dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).
Berdasar penyidikan sementara, Jacky yang noreknya dipakai dalam kasus pemerasan terhadap Ria Ricis diduga aadalah rekan tersangka AP.
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini, " katanya.
Pemeras Ria Ricis Diringkus di Cipayung
Sebelumnya tersangka AP (29) telah ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: 'Assalamualaikum' Detik-detik Pemeras Ria Ricis Tertangkap: AP Berkaus Kutang, Pasrah di Kasur!
Sementara untuk motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.
"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.
Namun Ade Safri menyebutkan figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.
Buntut dari aksiya memeras Ria Ricis, pemuda pengangguran asal Cipayung, Jakarta Timur itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.