Norek Dipakai buat Peras Ria Ricis, Nasib Jacky Bakal Susul AP ke Penjara?

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:27 WIB
Norek Dipakai buat Peras Ria Ricis, Nasib Jacky Bakal Susul AP ke Penjara?
Norek Dipakai buat Peras Ria Ricis, Nasib Jacky Bakal Susul AP ke Penjara? (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kini sedang mendalami pria bernama Jacky terkait aksi pemuda pengangguran berinisial AP (29) yang memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Pengusutan polisi terhadap Jacky karena nomor rekeningngnya sempat digunakan tersangka AP saat melancarkan aksi pemerasan terhadpa Ria Ricis dengan mengancam akan menyebarkan video syur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tersangka AP meminta agar Ria Ricis mentransfer uang dengan menggunakan norek atas nama Jacky.

"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," ujar Ade Safri dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).

Berdasar penyidikan sementara, Jacky yang noreknya dipakai dalam kasus pemerasan terhadap Ria Ricis diduga aadalah rekan tersangka AP.

Ria Ricis (Instagram/riaricis1795)
Ria Ricis (Instagram/riaricis1795)

"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini, " katanya.

Pemeras Ria Ricis Diringkus di Cipayung

Sebelumnya tersangka AP (29) telah ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Akal Licik Terbongkar! AP Pengangguran Kelas Berat Pinjam Norek Teman buat Peras Ria Ricis Rp300 Juta

Sementara untuk motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI