Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Panggabean menyebut penggeledahan dan penyitaan ponsel dan buku catatan milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai (prosedur). Ada. Surat perintahnya ada," kata Tumpak kepada wartawan, dikutip Rabu (12/6/2024).
Dia juga mengaku sudah mengetahui laporan tim hukum Hasto yang mengadukan penyidik ke Dewas KPK.
"Dipelajari dulu, sudah saya terima,” ujar Tumpak.
Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik ke Dewas KPK lantaran asisten Hasto, Kusnadi ikut digeledah dan barang-barangnya disita.
Anggota Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kehadirannya di Gedung Dewas KPK hari ini mewakili Kusnadi. Sebab, dia menyebut Kusnadi mengalami secara langsung penggeledahan dan penyitaan barang melalui prosedur yang dianggap salah.
“Di sini terlihat sekali karena Saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi atau sebagainya,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Terlebih, dia menilai barang-barang milik Hasto dan Kusnadi yang disita dan menjadi barang bukti tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harum Masiku selaku tersangka.
Baca Juga: Dalih Demi Tangkap Buronan Harun Masiku, Apa Saja Temuan Penyidik KPK soal Isi Ponsel Hasto PDIP?
“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara tersangka Harun Masiku,” ujar Ronny.
Diketahui, Ronny mengungkapkan penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa prosedur yang benar terhadap dua ponsel milik Hasto, satu buku catatan Hasto, sebuah ponsel dan dua kartu ATM milik Kusnadi.