Hati-hati Hoaks atau Penipuan Iming-Iming Hadiah, Kenali Modus dan Cara Mencegahnya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:20 WIB
Hati-hati Hoaks atau Penipuan Iming-Iming Hadiah, Kenali Modus dan Cara Mencegahnya
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock/subscription archives)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hoaks yang bahkan berujung penipuan di ranah online masih saja bertebaran dan terjadi hingga saat ini. Modusnya bermacam-macam, ada yang menawarkan hadiah menggiurkan mengatasnamakan ulang tahun lembaga atau instansi, program spesial dari brand atau platform tertentu, hingga seolah-olah mengonfirmasi pengiriman hadiah. Bisa jadi, itu bertujuan mengumpulkan atau mencuri data pribadi hingga mengambil alih rekening bank.

Pada Maret 2024 lalu, beredar informasi hoaks yang seakan dari pihak BNI menawarkan promo berhadiah. Informasi itu antara lain disebarkan lewat beberapa akun Facebook (sebagian akun sudah dihapus -Red), yang membagikan tautan pendaftaran promo berhadiah mengatasnamakan Bank Negara Indonesia atau BNI.

Hadiah yang ditawarkan antara lain berupa rumah, kendaraan bermotor, paket wisata, hingga barang elektronik. Sebagian besar akun yang terpantau tampak menggunakan logo BNI, bahkan sabagian akun menggunakan kata “BNI” sebagai nama akunnya. Dalam informasi yang disebarkan, juga dicantumkan link yang mengarah ke alamat situs tertentu, seperti misalnya link promo-hadiah2024.ap1-1n.com, yang jika diklik ada arahan kepada pengguna untuk mengisi data identitas seperti nomor telepon.

Tangkapan layar salah satu contoh hoaks BNI bagi-bagi hadiah. [Sumber: Akun Facebook Promo 2024]
Tangkapan layar salah satu contoh hoaks BNI bagi-bagi hadiah. [Sumber: Akun Facebook Promo 2024]

Hasil verifikasi atau pemeriksaan fakta terhadap informasi tersebut pun sudah dilakukan oleh beberapa lembaga, seperti Kompas dan lembaga cek fakta lainnya. Bahkan terhadap postingan yang ada di Facebook, juga sudah disematkan hasil cek fakta tersebut, yang sekaligus melabelinya sebagai informasi palsu.

Baca Juga: Video Hoaks tentang Kesehatan Mertua Beredar, Nia Ramadhani Murka: Kami akan Urus Serius

Sementara itu, pihak BNI melalui unggahan di akun Instagram resminya @bni46 juga sudah menyampaikan peringatan agar masyarakat mewaspadai penipuan lewat program undian berhadiah mengatasnamakan BNI yang sedang marak. Di mana disebutkan bahwa modus penipuan antara lain meminta calon korban untuk mengisi nomor telepon, nomor kartu, hingga kode CVV, di laman yang ada di website palsu, dengan iming-iming hadiah menarik.

Modus hoaks mengatasnamakan instansi atau perusahaan dengan embel-embel promo hadiah, sejatinya telah muncul sejak lama dan kerap berulang. Platform media sosial populer pun bisa ikut terseret namanya. Pada akhir 2023 lalu misalnya, beredar sebuah akun WhatsApp yang mengaku bernama Bima Sanjaya, mengklaim sebagai bagian layanan staf informasi PT Shopee. Akun tersebut menelepon atau mengirim pesan WhatsApp dan menginformasikan bahwa pelanggan tersebut berhasil memenangkan undian.

Informasi atau komunikasi pesan itu juga nyatanya merupakan hoaks atau penipuan, yang antara lain telah diverifikasi atau dicek faktanya oleh beberapa lembaga. Dari hasil periksa fakta di laman cirt.bulelengkab.go.id, misalnya, diketahui jika nomor yang mengaku sebagai pihak Shopee dan menginformasikan pemenang hasil undian itu adalah hoaks.

Contoh tangkapan layar salah satu komunikasi WhatsApp berisi penipuan (kiri) dari seseorang yang mengaku perwakilan/staf Shopee. [Sumber: cirt.bulelengkab.go.id]
Contoh tangkapan layar salah satu komunikasi WhatsApp berisi penipuan (kiri) dari seseorang yang mengaku perwakilan/staf Shopee. [Sumber: cirt.bulelengkab.go.id]

Dalam konfirmasi langsung kepada Customer Service melalui Live Chat pada aplikasi resmi Shopee, PT Shopee Indonesia pun menegaskan jika pihaknya tidak pernah atau tidak akan mengirimkan informasi pemenang undian kepada pengguna melalui SMS (atau chat) dengan nomor pribadi, atau memberikan link berbentuk blogspot.

Ditegaskan bahwa informasi pemenang undian berhadiah di Shopee akan diinformasikan secara langsung melalui situs resmi Shopee di https://shopee.co.id. Masyarakat pun diimbau agar berhati-hati karena pihak Shopee atau penjual terpercaya tidak akan meminta data pribadi rahasia, seperti kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan via SMS/WhatsApp, password, PIN, dan kode CVV kartu kredit, atau pun mengirimkan link yang mengarahkan ke situs lain.

Baca Juga: Beredar Foto Hoaks Muchsin Alatas Meninggal, Hetty Soendjaya Sebut Daddy Mus Sehat

Lainnya, pada medio 2022 lalu misalnya, juga sempat beredar hoaks mengatasnamakan TikTok Indonesia yang disebut membagikan hadiah mobil hingga uang Rp 75 juta. Informasi itu menyebar luas antara lain lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Klaim TikTok Indonesia yang membagikan hadiah mobil dan uang puluhan juta rupiah itu berupa teks yang menyatakan nomor WhatApp pengguna mendapatkan hadiah dari TikTok Indonesia. Lalu, untuk mengambil hadiah tersebut penerima pesan diarahkan untuk mengklik tautan yang tertera dalam pesan tersebut.

Berikut antara lain contoh narasi klaim yang beredar lewat WhatsApp tersebut:

"INFO RESMI
Selamat No WhatsApp Anda Mdptkan Hadiah dr TIKTOK INDONESIA ID Cara pengambilan
Hadiah Cek dilink: Bit.ly/TIK-TOKCASH-INDONESIA"

Contoh tangkapan layar laman ‘situs’ hoaks berbasis Blogspot yang link-nya dibagikan lewat pesan seolah-olah ada hadiah dari TikTok. [Sumber: Cek Fakta Liputan6]
Contoh tangkapan layar laman ‘situs’ hoaks berbasis Blogspot yang link-nya dibagikan lewat pesan seolah-olah ada hadiah dari TikTok. [Sumber: Cek Fakta Liputan6]

Ketika tautan tersebut diklik, maka mengarah pada halaman situs Blogspot yang berisi informasi lain dengan narasi yang hampir sama dengan pesan singkatnya. Di laman itu juga ditampilkan contoh-contoh hadiah yang bisa didapat, mulai dari mobil, motor, hingga uang Rp 75 juta. Di situ penerima pesan atau pengakses diarahkan untuk melakukan verifikasi pin pemenang.

Namun berdasarkan pengecekan yang sudah dilakukan oleh beberapa lembaga cek fakta, antara lain misalnya oleh Liputan6, dipastikan klaim atau informasi hadiah TikTok tersebut tidak benar alias hoaks. Pihak TikTok Indonesia sendiri juga sudah memberikan tanggapan terkait beredarnya hoaks tersebut.

Pernyataan TikTok terkait itu antara lain diunggah lewat akun Instagram resmi TikTok Indonesia @tiktokofficialindonesia yang menyebutkan informasi sebagai berikut:

"Perhatian!
Halo Komunitas TikTok!
Mohon berhati-hati dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TikTok maupun karyawan TikTok. TikTok tidak akan pernah meminta kamu untuk melakukan transfer maupun membagikan data pribadimu tanpa seizin kamu ya!
Di TikTok, keamanan pengguna dan komunitas adalah proritas utama kami. Informasi resmi dari TikTok hanya akan dilakukan / dibagikan melalui jalur komunikasi resmi dari TikTok Indonesia.
Tetap waspada dan teliti agar terhindar dari upaya penipuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jaga diri dan jaga komunitas kita ya!"

Unggahan akun resmi TikTok Indonesia di Instagram berisi pemberitahuan/klarifikasi terkait hoaks yang beredar pada Agustus 2022 yang mencatut mereka. [Sumber: akun @tiktokofficialindonesia]
Unggahan akun resmi TikTok Indonesia di Instagram berisi pemberitahuan/klarifikasi terkait hoaks yang beredar pada Agustus 2022 yang mencatut mereka. [Sumber: akun @tiktokofficialindonesia]

Pentingnya Literasi Digital untuk Menangkal Hoaks

Laporan tema hoaks dari Mafindo memang tidak mencatatkan angka tinggi khususnya bagi tema atau isu-isu hadiah. Meski begitu, bukan berarti juga jumlahnya sedikit sekali. Dalam data mereka di sepanjang tahun 2022 misalnya, dari total hoaks di Indonesia yang ditemukan mencapai 1.698 kasus, tercatat ada 64 tema terkait hadiah. Ini tentu saja dengan mempertimbangkan hoaks yang tidak dilaporkan masyarakat, atau tidak di- debunk ulang karena sudah berulang dari tahun sebelumnya misalnya.

Sementara itu, masih pada 2022, jika menilik data aduan atau laporan yang diterima Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), angkanya mungkin saja lebih banyak. Kedua lembaga ini mencatat bahwa layanan jasa keuangan menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan jumlah aduan mencapai 387 kasus dari total 1.041 kasus sepanjang Januari hingga awal Desember 2022.

Adapun jika merujuk pada data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika, jika pada tahun 2022 ditemukan sebanyak 1.528 hoaks, pada tahun 2023 mereka menangani sebanyak 1.615 konten hoaks yang beredar di website dan platform digital. Masih berdasarkan data Kemenkominfo, dari total 12.547 konten hoaks secara kumulatif yang mereka tangani sejak Agustus 2018, isu hoaks yang terkategori penipuan tercatat cukup banyak, yaitu mencapai 2.210 secara kumulatif.

Data hoaks yang berkaitan dengan tema hadiah atau penipuan. [Sumber: Rilis lembaga pada tahun terkait]
Data hoaks yang berkaitan dengan tema hadiah atau penipuan. [Sumber: Rilis lembaga pada tahun terkait]

Kominfo mencatat, isu hoaks paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah dan lembaga. Ada pula isu hoaks penipuan seperti informasi palsu dan menyesatkan mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah, pishing, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, hingga pembagian bantuan sosial yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu.

Dalam keterangan di situs resminya, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.

Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks. Dan tidak menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apa pun.

Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: [email protected] atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.

Cukup masuk akal jika hoaks atau penipuan terkait informasi hadiah atau berisikan iming-iming hadiah termasuk yang cukup banyak menelan korban, serta masih senantiasa diproduksi dan disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Hal itu karena hadiah apa pun bentuknya, memang senantiasa menggiurkan bagi publik, serta dapat memperdaya banyak orang terutama kalangan yang mungkin masih minim literasi.

Tips Menghindari Hoaks atau Penipuan Online dengan Iming-Iming Hadiah

Risiko terjerat penipuan dengan iming-iming hadiah dapat ditekan atau minimal dihindari dengan pemahaman dan literasi digital yang cukup. Berpegang pada ungkapan “too good to be true” (terlalu bagus untuk jadi kenyataan) ada baiknya, karena tidaklah mungkin atau hampir mustahil seseorang memenangkan hadiah apa-apa jika tidak mengikuti suatu kontes atau perlombaan. Apalagi jika hadiahnya luar biasa besarnya.

Mencari dan mengecek informasi secara cermat dan berulang juga perlu dilakukan, antara lain melalui kontak, akun, atau laman resmi pihak pemberi hadiah dimaksud. Pengecekan juga bisa dilakukan lewat lembaga atau media-media pengecek fakta, seperti Cekfakta.com, Turnbackhoax.id dan sebagainya, yang saat ini sudah begitu banyak melakukan dan mempublikasikan debunking atau hasil penelusuran fakta dari berbagai isu maupun topik informasi.

Berikut juga sejumlah tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari hoaks yang berujung pada penipuan, yang cukup merangkum semua saran dan patut dicatat:

  1. Jangan sembarangan unduh aplikasi atau meng-klik tautan yang diberikan melalui SMS, WhatsApp maupun email.
  2. Jangan membalas email yang meminta informasi pribadi. Perbankan tak pernah meminta info seperti PIN dan password.
  3. Cek kesahihan nomor telepon, SMS atau Whatsapp yang menghubungi Anda ke call center resmi perusahaan tersebut.
  4. Hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi perbankan terkait (baik di PlayStore, AppStore maupun website resmi).
  5. Aktifkan notifikasi transaksi rekening dan lakukan pemeriksaan story transaksi secara berkala.
  6. Ganti password layanan perbankan secara berkala.
  7. Jangan gunakan Wifi publik untuk transaksi keuangan.
  8. Lindungi piranti digital dengan antivirus, filter dan firewall.
  9. Kenali penggunaan kalimat tidak baku/salah ejaan dalam materi informasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI