Korupsi Dana Blu Rp8 Miliar, Eks Dirut RSUP Adam Malik Bambang Prabowo dkk Segera Diseret ke Pengadilan

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:29 WIB
Korupsi Dana Blu Rp8 Miliar, Eks Dirut RSUP Adam Malik Bambang Prabowo dkk Segera Diseret ke Pengadilan
Korupsi Dana Blu Rp8 Miliar, Eks Dirut RSUP Adam Malik Bambang Prabowo dkk Segera Diseret ke Pengadilan. (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Medan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, yakni secara bersama-sama memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2021 tentang Perubahan atau Undang-undang No mor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI