Remaja 17 Tahun Ditangkap karena Ajak Teman Keroyok Mantan Pacar hingga Tewas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 12 Juni 2024 | 01:20 WIB
Remaja 17 Tahun Ditangkap karena Ajak Teman Keroyok Mantan Pacar hingga Tewas
Polsek Mampang mengamankan tersangka ND pelaku pengeroyokan pelajar hingga tewas di Kemang, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (Foto dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Mampang, Jakarta Selatan, menangkap RS (17), pelaku pengeroyokan seorang pelajar berinisial FY (20) hingga tewas. Penahanan terhadap anak tersebut dititipkan di Sentra Mulya Jaya, Jakarta Timur.

"RS untuk penahanan dititipkan di Sentra Mulya Jaya yang beralamat di Komplek Depsos, Pasar Rebo, Jakarta Timur," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

David mengatakan peran RS, yakni memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan hingga pengeroyokan itu terjadi.

Selain itu, tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni ND (19) berperan sebagai pemukul hingga korban meninggal dunia.

RS ditangkap di kediamannya Jalan Kemang Utara RT01/01, Bangka, Mampang Prapatan, pada Jumat (7/6). Sedangkan ND ditangkap pada Kamis (6/6) di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka ND untuk penahanan dilakukan di Rutan Polsek Mampang Jakarta Selatan," ujarnya yang menyebutkan bahwa dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni MAA (45) dan X (30).

Baca Juga: Perut Buncit Nongol saat Manggung, Happy Asmara Dituding Sudah Hamil: Nikah Diam-Diam?

Kronologi kasus ini berawal dari R yang merupakan kekasih pelaku berinisial ND (19) dan mantan kekasih korban FY sehingga motif pengeroyokan lantaran masalah asmara.

Saat masih menjalin hubungan, R sering dipukuli oleh korban sehingga menyulut emosi pelaku ND. Kemudian, dia segera membuat janji untuk bertemu dengan korban FY.

Pelaku ND tak sendiri, dia mengajak temannya berinisial M untuk melakukan pengeroyokan kepada korban saat bertemu hingga membuat korban meninggal dunia.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Kemang Timur V RT 006/004, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/6) pukul 11.15 WIB.

Kejadian tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/245/1/2024/SPKT/POLSEK MAMPANG/POLRES METRO JAKSEL POLDA METRO JAYA, pada 6 Juni 2024.

Atas perbuatannya, tersangka ND terjerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka anak RS Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUH Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman ND. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI