Suara.com - Petugas Dishub DKI Jakarta bernama Slamet Riyadi dinyatakan bersalah karena memalak sopir pikap sebesar Rp 50 ribu di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Kini, Slamet Riyadi dijatuhi sejumlah sanksi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaripudin. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas kasus pemalakan terhadap sopir pikap itu.
"Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan," ujar Syaripudin kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ia menyebut Slamet Riyadi dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Dishub DKI Minta Warga Lapor Jika Temukan Jukir Liar di Minimarket, Bakal Langsung Ditindak
Hukumannya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, serta pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen selama 12 bulan.
"Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," jelas Syaripudin.
Sebelumnya, beredar di media sosial kejadian pemalakan yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terhadap seorang sopir mobil pikap. Petugas memaksa meminta sejumlah uang kepada sopir tersebut dengan sejumlah dalih.
Video ini diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck. Dalam keterangan video itu, disebutkan kejadian ini berlokasi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terlihat oknum petugas itu menggunakan pakaian dinas warna abu-abu dan rompi oranye. Tertulis nama di dada seragam petugas itu adalah S Riyadi.
Baca Juga: Janji 'Sikat Habis' Jukir Liar, Dishub DKI Minta Ini ke Pengelola Minimarket
Petugas itu meminta "pengertian" dari si sopir truk dalam bentuk uang karena sudah dibebaskan dari sanksi tilang.
"Pengertian situ aja. Kalau petugasnya kan udah ngertiin, nih. udah maklumin. Nah tinggal situ aja, ngertiin aja," ujar petugas itu, dikutip Senin (10/6/2024).
Sang sopir pun menolak permintaan Riyadi karena uang di dompetnya hanya tersisa Rp50 ribu.
"Kalau mau uang rokok aku gak ada duit, Pak. Aku cuma punya duit, ini aja cuma Rp50 ribu aja buat bensin itu bensinnya kayak gitu, Pak, malah bapak mau minta uang rokok," kata sopir mobil pikap.
Masih ngotot, petugas itu meminta sopir memberikan uang itu kepadanya.
"Kasih 50 (ribu rupiah) aja buat uang rokok," lanjut petugas itu.
Mendengar permintaan petugas, sopir itu langsung menunjukkan bukti uang yang ada di kantongnya. Terlihat ada pecahan Rp50 ribu dan Rp2 ribu.
"Saya cuma megang uang Rp 52 ribu ini, Pak. Nih, Pak. Bapak masih tega mau minta ini, Pak?" kata sopir mobil pikap.
Sang oknum pun bahkan menyebut memberikan uang Rp50 ribu jauh lebih ringan ketimbang ditilang. Ia bahkan mengaku bisa menyita kendaraan tersebut.
"Situ kalau tau jadi saya lebih tega. langsung kandangin mobilnya. kalau situ tahu undang-undanganya. Zopir banyak kenalin saya di sini. saya paling enak orangnya," ucap Riyadi.
Riyadi pun bahkan menuding mobil pikap itu tak layak untuk dikemudikan karena KIR-nya sudah mati. Namun, sang petugas menyampaikan anggapan ini tanpa adanya bukti lewat pemeriksaan.
"kandangin lah, kirnya mati, masa dijalanin," tuding petugas Dishub.
"KIR-nya mati tau dari mana?" tanya sopir.
"Kerjaan saya, feeling saya, intelijen saya feeling. Feeling lah. Buktinya mati kan. Ini mobil tua nih, masa logika aja KIR lulus," jawab Riyadi.
Di akhir video, petugas itu terlihat menyadari aksi sang sopir yang merekam percakapan keduanya. Sopir pun membantah dan langsung mematikan perekam.