Pada lelang kedua, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.
Dalam keterangan, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Antara)