Suara.com - Mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy akhirnya terjual dengan harga Rp 725 juta. Mobil anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu baru laku pada lelang ketiga.
"Sudah terjual Rp725 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ari menuturkan mobil mewah tersebut sudah laku terjual pada siang hari. Sebelumnya ada tiga penawar yang saling memberikan harga tinggi.
Haryoko mengatakan pihak yang telah memenangkan lelang diharapkan melengkapi administrasi dengan diberi waktu lima hari.
"Ketika sudah dipotong biaya administrasi yang resmi, nanti hasilnya kita serahkan ke korban," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Lingkar Madani Cium 3 Keanehan Pemeriksaan Hasto Oleh KPK, Begini Analisanya
Dia menegaskan, seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada korban David Ozora.
Tidak ada pengurangan nominal selain pajak ataupun pungutan resmi sekitar 2,5 persen terhadap lelang mobil yang akan diberikan kepada korban.
Dia menuturkan akan memberikan kabar terbaru kepada wartawan jika uang hasil penjualan mobil tersebut sudah siap diberikan kepada David.
"Nanti kita kabari, semua hasilnya kita kasih ke korban," ujarnya.
Untuk diketahui, lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario dengan harga Rp600 juta ini dilaksanakan mulai 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Pimpinan KPK Ungkap Alasan Penyidik Sita HP Hasto PDIP, Ternyata Upaya Lacak Buronan Harun Masiku
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy dengan harga batas terendah, yaitu Rp 809 juta pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.
Pada lelang kedua, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.
Dalam keterangan, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Antara)