Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sudah mengetahui laporan yang diajukan tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut dia, laporan yang mengadukan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti lantaran menggeledah dan menyita barang-barang milik Hasto dan asistennya, Kusnadi itu saat ini sedang dipelajari.
“Dipelajari dulu, sudah saya terima,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Saat ini, dia mengaku belum bisa mengomentari perihal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK itu lantaran laporan tersebut masih dalam proses.
Baca Juga: KPK Sita Ponsel Hasto PDIP untuk Cari Keberadaan Harun Masiku
“Belum boleh saya bilang,” ucap Tumpak.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik ke Dewas KPK lantaran asisten Hasto, Kusnadi ikut digeledah dan barang-barangnya disita.
Anggota Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kehadirannya di Gedung Dewas KPK hari ini mewakili Kusnadi. Sebab, dia menyebut Kusnadi mengalami secara langsung penggeledahan dan penyitaan barang melalui prosedur yang dianggap salah.
“Di sini terlihat sekali karena Saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi atau sebagainya,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Terlebih, dia menilai barang-barang milik Hasto dan Kusnadi yang disita dan menjadi barang bukti tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harum Masiku selaku tersangka.
Baca Juga: Pengamat Lingkar Madani Cium 3 Keanehan Pemeriksaan Hasto Oleh KPK, Begini Analisanya
“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara tersangka Harun Masiku,” ujar Ronny.
Diketahui, Ronny mengungkapkan penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa prosedur yang benar terhadap dua ponsel milik Hasto, satu buku catatan Hasto, sebuah ponsel dan dua kartu ATM milik Kusnadi.