Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejauh ini sudah menerima 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kebanyakan dari mereka adalah saksi kunci.
"Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," ujar Ketua LPSK Brigjen Purn Achmadi di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Saat ditanya terkait target LPSK untuk melindungi saksi terkait kasus ini, Achmadi tidak membebrkan secara gamblang. Menurutnya yang utama adalah memberikan rasa aman.
"Target yang paling penting adalah rasa aman. Itu dulu. Itu penting. Siapa, itu tergantung subyek. Tapi rasa aman bagi saksi, siapa saja dalam proses peradilan, sehingga dia bisa mengungkapkan secara benar, jujur, apa adanya. Itu menjadi hak yang sangat penting," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Pengacara Keluarga Vina Mendadak Dibilang Sebagai Linda yang Asli, Hotman Paris Bilang Begini
Sementara Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan perlindungan dari para napi pada kasus ini.
"Ada satu, tapi masih dalam asesmen psikologis dan penelaahan. Jadi belum sampai pada satu kesimpulan secara resmi," kata dia.
"Penerimaan itu masih diasesmen. Jadi belum ada keputusan kami menerima atau tidak," lanjutnya.
Sejauh ini Polda Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum kunjung terungkap seluruhnya.
Baca Juga: Buka Open Endorse, Wajah Rama Anak Eks Bupati Cirebon Dianggap Mirip dengan Mario Dandy