Bikin Kaget! Tsamara Amany Jadi Komisaris PTPN, Berapa yah Gajinya?

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2024 | 18:26 WIB
Bikin Kaget! Tsamara Amany Jadi Komisaris PTPN, Berapa yah Gajinya?
Tsamara Amany [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik kembali dikejutkan dengan sejumlah komisaris BUMN yang baru diangkat. Terbaru, eks politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany menjadi komisaris di PTPN.

Dari informasi yang dikutip dari laman resmi PTPN, disebutkan bahwa Tsamara menduduki sebagai komisaris bersama dengan sejumlah nama seperti Suyus Windayana, Alhilal Hamdi, Ardan Adiperdana, Asep Subarkah Yusuf, Wisto Prihadi dan Zulkifli Zaini.

Tsamara diangkat menjadi komisaris PTPN berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN, Erick Thohir, yakni Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-394/MBU/12/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Pada profil Tsamara di laman PTPN juga disebutkan soal rangkap jabatan. Seperti diketahui, ia sebelumnya diangkat menjadi Staf Khusus V Menteri BUMN.

"Terkait rangkap Jabatan di dalam Perusahaan, beliau adalah Staf Khusus V Menteri BUMN. Tsamara menjabat sebagai Staf Khusus V Menteri BUMN sejak Desember 2023 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-347/MBU/12/2023 tentang Pengangkatan Staf Khusus V Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis keterangan PTPN, seperti dikutip, Selasa (11/6/2024).

Menduduki komisaris BUMN, kira-kira berapa gaji yang diterima seorang Tsamara Amany?

Nilai gaji komisaris di BUMN tergantung pada jenis perusahaan.

Gaji seorang komisaris ditetapkan dengan menggunakan dasar perhitungan remunerasi.

Gaji komisaris di perusahaan BUMN tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Kader Kawakan Gerindra Mulai Bagi-bagi Jabatan Kursi Komisaris BUMN

Gaji komisaris utama (komut) BUMN adalah 45% dari gaji ketua yang juga merangkap sebagai direktur. Hal tersebut tercantum dalam BAB II, nomor 13, bagian E.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI