Suara.com - Hasil pemeriksaan kejiwaan seorang ibu berinisial R, tersangka pelecehan terhadap anak kandungnya telah rampung. Hasilnya?
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dari hasil pemeriksaan tim psikolog, R tidak mengalami ganguan jiwa.
“Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan dari tim psikolog maupun psikiatri kejiwaan terhadap tersangka R didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R,” kata Ade Safri, saat di Polda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Ade, pihak kepolisian kini telah bisa melakukan pemeriksaan terhadap R.
Baca Juga: Gegara Ortunya Teledor, Kronologi Dua Balita Tewas Tercebur saat Main di Kolam Ikan
“Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ucap Ade Safri.
Dalam perkara ini, R tega menjadikan anak kandungnya yang masih berusia di bawah lima tahun (Balita) sebagai objek pemuas syahwat.
Alasannya, lantaran R diimingi sejumlah uang senilai Rp15 juta dari akun Facebook bernama Icha Shakila.
Sebelum membuat video syur tersebut, akun Facebook Icha Shakila menawarinya pekerjaan dengan gaji yang cukup besar. Namun, R diminta untuk melakukan sesi foto tanpa busana.
Usai menyerahkan foto fulgar tersebut, R kemudian tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Ia malah mendapatkan ancaman jika foto-foto tersebut bakal disebarluaskan.
Baca Juga: 2 Ibu Muda Pembuat Video Asusila Anak Kena Rayuan Maut, Siapa Orang di Balik Akun FB Icha Shakila?
Akun Facebook Icha Shakila ini kemudian meminta R untuk membuat video syur dengan suaminya. R bersedia membayar video tersebut senilai Rp15 juta.
Namun, saat itu suami R sedang tidak berada di rumah, sehingga anak R diminta menjadi lawan mainnya dalam video asusila tersebut.
Meski telah menuruti semua permintaan akun Facebook Icha Shakila namun R cuma bisa gigit jari lantaran uang yang dijanjikan tak kunjung ditransfer oleh akun Facebook Icha Shakila.