Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) lantaran melakukan penipuan terhadap seorang anak petani di Subang, Jawa Barat.
Adapun dua tersangka itu adalah seorang anggota Polri aktif bernama Aiptu Heni Puspitaningsih, dan Asep Sudirman yang merupakan seorang pecatan Polri. Keduanya diketahui merupakan pasutri.
Dalam perkara ini, Heni dan Asep menjanjikan kepada korbannya yang bernama Carlim Sumarlin (56), bisa menjadikan anak wanita Carlim menjadi seorang polisi wanita atau Polwan.
Heni dan Asep meminta korbannya yang berprofesi sebagai petani di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyediakan uang pelicin sebesar Rp 598 juta.
Baca Juga: Penyadapan Di RUU Polri Jadi Sorotan, KSP Moeldoko: Masyarakat Jangan Berlebihan
Namun, usai uang ratusan juta rupiah ini diserahkan kepada kedua tersangka, korban tidak kunjung mendapatkan hal yang dijanjikan sebagai anggota Polri.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (11/6/2024)
Di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut, saat ini kedua tersangka masih diperiksa.
Pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka,” katanya.
Baca Juga: Usia Pensiun Polri 60 Tahun Seiring Bertambahnya Angka Harapan Hidup