Suara.com - Polisi bakal memanggil Jacky pemilik rekening yang dipergunakan AP (29), tersangka pemerasan terhadap Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam perannya, tersangka AP mengancam Ria Ricis untuk menyerahkan uang senilai Rp 300 juta, agar data pribadinya yang telah diretas tidak tersebar.
Saat itu, tersangka AP memberikan nomor rekening bank swasta atas nama Jacky.
“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekening nya,” kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya
Atas hal ini, Ade Safri mengatakan, pihaknya bakal memeriksa Jacky, terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara pidana ini.
“Rabu besok untuk J (Jacky) akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Youtuber Ria Ricis mendapat ancaman dari dua nomor yang tidak dikenalnya.
Ria Ricis mengaku, dimintainuang senilai Rp 300 juta, data pribadi berupa foto dan video tidak tersebar.
Saat itu tersangka AP, meminta manajer dan asisten Ria Ricis untuk uang tersebut ditransfer ke nomir rekening atas nama Jacky.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sebar Foto Ria Ricis Berbaju Minim