Pengangguran Pemerasan Ria Ricis Ditangkap, Minta Rp300 Juta Agar Data Pribadi Tak Disebar

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:42 WIB
Pengangguran Pemerasan Ria Ricis Ditangkap, Minta Rp300 Juta Agar Data Pribadi Tak Disebar
Polisi meringkus tersangka pemerasan terhadap Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis. Diketahui tersangka berinisial AP (29), berstatus pengangguran. (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus tersangka pemerasan terhadap Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis. Diketahui tersangka berinisial AP (29), berstatus pengangguran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan motof tersangka melakukan peretasan dan memeras korban yakni ekonomi.

“Tersangka tidak bekerja. Sementara motifnya ekonomi dimana untuk tersangka AP ini modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,” kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).

Usai meretas korban kata Ade Safri, tersangka kemudian mengancam Ria Ricis melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui menejer dan asisten Ria Ricis senilai Rp300 juta.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sebar Foto Ria Ricis Berbaju Minim

“Tersangka meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka,” jelasnya.

Saat disinggung keterkaitan antara tersangka AP dengan Ria Ricis, lanjut Ade Safri, masih dalam penyelidikan.

“Penyidikan masih terus berlangsung, nanti akan kita update perkembangannya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merk Oppo A5, yang dipergunakan tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.

“Jadi tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui 2 nomor HP dengan satu unit HP yang digunakan,” kata Ade Safri.

Baca Juga: Ria Ricis Diancam Foto dan Videonya Tanpa Hijab Disebar, Pelaku Minta Ditransfer Rp300 Juta

Ade Safri menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun media sosial milik tersangka AP yang dibuat oleh dirinya sendiri.

Adapun ketiga akun tersebut yakni akun Instagram dengan nama pengganti @mpanlicious, kemudian akun X dengan nama @howaboutmessies. Lalu akun TikTok dengan nama @riyunyun4.

“Kita melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan. atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Ria Ricis sebelumnya mendapatkan ancaman dari dua nomor Whatsapp tidak dikenal. Pelaku meminta uang senilai Rp300 juta, agar data pribadi milik Ria Ricis tidak disebarkan ke publik.

“Korban menerima ancaman melalui WA dari 2 nomor HP dan si pengancam ini meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini lah yang terus didalami 2 nomor hp dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa.

Ade Ary mengatakan, berdasarkan keterangan Ria Ricis, pelaku mengancam bakal menyebarkan dokumen milik Ria Ricis. Namun, dokumen tersebut diklaim bukan berupa foto atau video syur.

“Ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik,” jelas Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI