Sementara itu, Dosen Universitas Medan Area, Ara Auza mengatakan, perubahan undang-undang dilakukan pemerintah dan DPR tentu untuk kebaikan, tak mungkin hal negatif maupun jahat.
"Sah-sah juga penambahan usia pensiun jadi 60 tahun. Kita dukung UU, ini pasti baik, tak mungkin jahat. Termasuk penambahan usia, kita dukung polisi berbenah, masih banyak polisi yang baik di Indonesia ini," kata Ara Auza.
Dekan FISIP USU, Hatta Ridho mengatakan, FGD Revisi Ketiga Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian ini merupakan hak inisitiaf DPR yang perlu mendapat masukan dari para pihak, termasuk kalangan akademisi di kampus.
"Tadi Pak Hinca katakan, ini FGD pertama kali diselenggarakan bahas revisi UU Kepolisian. Banyak hal mengemuka selama diskusi tadi. Apapun itu, tentu akan memberikan manfaat bagi penyempurnaan regulasi sesuai perkembangan zaman," pungkasnya.