Suara.com - Dukungan untuk menyempurnakan Revisi Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula Serba Guna kampus, Senin (6/10/2024).
Dukungan itu termasuk di dalamnya mengenai penambahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun untuk Perwira dan Bintara yang memiliki keahlian khusus.
Penambahan usia pensiun ini selaras dengan revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) serta pengajuan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Klaster umur sudah berkembang seiring angka harapan hidup sekarang ini mencapai 70 tahun. Tidak ada masalah jika diperpanjang 2 tahun jadi 60 tahun pensiun. Dulu ASN dari 56 jadi 58 tahun," ujar Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Janry Haposan Simanungkalit saat memberikan ide dan pemikiran mengenai penambahan batas usia pensiun.
Baca Juga: Jadi Pemicu Kasus Briptu FN Bakar Suami, Berapa Besaran Gaji Ke-13 Bagi Polri?
Namun, kata dia, meski tak ada masalah harus juga dipertimbangkan klaster jabatan apa saja dan posisi mana saja yang dapat dilakukan perpanjangan usia pensiun jadi 60 tahun. Harus jelas kriterianya, karena ada kata dapat cenderung subjektif.
Dalam FGD Revisi Ketiga UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian itu, hadir anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Sumatera Utara (Sumut) 1, Hinca Panjaitan, sebagai pemantik diskusi.
Hinca menyampaikan, FGD revisi ketiga UU Polri ini baru pertama kali diselenggarakan untuk seluruh Indonesia. FGD dihadiri para Dekan, Dosen dan akademisi dari berbagai universitas di Medan, LBH Medan serta mahasiswa.
Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut di awal pemantik diskusi mengatakan, angka harapan hidup semakin panjang sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun.
Hinca menjelaskan, jika tidak dimasukkan pengaturan penambahan umur pensiun anggota Polri jadi 60 tahun, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh polisi, majelis hakim akan mengabulkan. Prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua.
Baca Juga: Gak Ngaruh Banjir Kritik Publik, RUU TNI-Polri Tetap Dilanjut DPR
"Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun. Jika ditambah 2 tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun. Kita beri kesempatan untuk itu," ungkapnya.
Sementara itu, Dosen Universitas Medan Area, Ara Auza mengatakan, perubahan undang-undang dilakukan pemerintah dan DPR tentu untuk kebaikan, tak mungkin hal negatif maupun jahat.
"Sah-sah juga penambahan usia pensiun jadi 60 tahun. Kita dukung UU, ini pasti baik, tak mungkin jahat. Termasuk penambahan usia, kita dukung polisi berbenah, masih banyak polisi yang baik di Indonesia ini," kata Ara Auza.
Dekan FISIP USU, Hatta Ridho mengatakan, FGD Revisi Ketiga Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian ini merupakan hak inisitiaf DPR yang perlu mendapat masukan dari para pihak, termasuk kalangan akademisi di kampus.
"Tadi Pak Hinca katakan, ini FGD pertama kali diselenggarakan bahas revisi UU Kepolisian. Banyak hal mengemuka selama diskusi tadi. Apapun itu, tentu akan memberikan manfaat bagi penyempurnaan regulasi sesuai perkembangan zaman," pungkasnya.