Jubir PDIP Tuding Penyidik KPK Kelabui Asisten Hasto Saat Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:23 WIB
Jubir PDIP Tuding Penyidik KPK Kelabui Asisten Hasto Saat Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyebut penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik asisten Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Kusnadi dengan cara mengelabui.

Hal itu terjadi saat pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Terlebih, Chico menyebut baran-barang Kusnadi turut digeledah dan disita meskipun dia bukan merupakan objek pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.

Dia menegaskan bahwa dalam kasus ini, Kusnadi tidak menyandang status apapun, sehingga tidak seharusnya dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barangnya.

Baca Juga: Penyitaan Buku Catatan Hasto Oleh KPK Sudah Dilaporkan Ke Megawati Dan Dirapatkan Di DPP

“Bahwa selain penyitaan barang, tas, dan HP yang dilakukan dengan cara awalnya dengan mengelabui staf Sekjen (Kusnadi), perlu diketahui bahwa tas dan beberapa barang yang disita adalah bukan milik Sekjen melainkan milik Kusnadi (tas, kartu ATM yang saldonya hanya Rp 700 ribu rupiah),” kata Chico kepada Suara.com, Selasa (11/6/2024).

Dia juga mengungkapkan bahwa badan Kusnadi juga digeledah dan sempat diinterogasi oleh penyidik dengan bahasa yang dianggap intimidatif sekitar tiga jam lamanya.

“Perlakuan terhadap Kusnadi ini tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi yang bersangkutan,” ujar Chico.

Lebih lanjut, dia juga menyebut penggeledahan dan penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi yang dilakukan oleh penyidik KPK telah menyalahi aturan pada pasal 47 undang-undang nomor 19 tahun 2019.

Untuk itu, dia menegaskan Hasto dan Kusnadi akan mengambil semua langkah yang dianggap perlu, termasuk langkah hukum untuk melawan perlakuan yang dianggap tidak sesuai prosedur oleh KPK.

Baca Juga: Pengacara Setor Rekaman Video ke Dewas KPK, Bukti Penyidik Rossa Purbo Bisiki Staf Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa prosedur yang benar terhadap dua ponsel milik Hasto, satu buku catatan Hasto, sebuah ponsel dan dua kartu ATM milik Kusnadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI