Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:02 WIB
Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan. atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Ria Ricis sebelumnya mendapatkan ancaman dari dua nomor Whatsapp tidak dikenal. Pelaku meminta uang senilai Rp300 juta, agar data pribadi milik Ria Ricis tidak disebarkan ke publik.

“Korban menerima ancaman melalui wa dari 2 nomor hp dan si pengancam ini meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini lah yang terus didalami 2 nomor hp dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa.

Ade Ary mengatakan, berdasarkan keterangan Ria Ricis, pelaku mengancam bakal menyebarkan dokumen milik Ria Ricis. Namun, dokumen tersebut diklaim bukan berupa foto atau video syur.

“Ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik,” jelas Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI