Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:02 WIB
Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka berinisial AP (29) yang merupakan pelaku pemerasan terhadap Ria Yunita alias Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban diringkus petugas saat di rumahnya yang berada di Jalan Suplir, Cipayung Jakarta Timur, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

“Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya, kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).

Ade mengatakan, AP merupakan pemilik nomor ponsel yang melakukan pengancaman melalui Whatsapp kepada Ria Ricis melalui manager dan asisten korban.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Ria Ricis, YouTuber Dapat Ancaman Disebar Video Pribadinya

Usai diringkus, tersangka langsung digelandang ke Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merek Oppo A5, yang dipergunakan tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.

“Jadi tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP dengan satu unit HP yang digunakan,” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tiga buah akun media sosial milik tersangka AP yang dibuat oleh dirinya sendiri.

Adapun ketiga akun tersebut yakni akun Instagram dengan nama pengganti @mpanlicious, kemudian akun Twitter dengan nama @howaboutmessies. Lalu akun TikTok dengan nama @riyunyun4.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Naik Penyidikan, Polisi Usut Pemilik Rekening Jacky usai Ancam Sebar Video Syur Ria Ricis

“Kita melakukan penyitaan terhadap tiga buah akun email milik tersangka AP,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan. atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Ria Ricis sebelumnya mendapatkan ancaman dari dua nomor Whatsapp tidak dikenal. Pelaku meminta uang senilai Rp300 juta, agar data pribadi milik Ria Ricis tidak disebarkan ke publik.

“Korban menerima ancaman melalui wa dari 2 nomor hp dan si pengancam ini meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini lah yang terus didalami 2 nomor hp dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa.

Ade Ary mengatakan, berdasarkan keterangan Ria Ricis, pelaku mengancam bakal menyebarkan dokumen milik Ria Ricis. Namun, dokumen tersebut diklaim bukan berupa foto atau video syur.

“Ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik,” jelas Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI