Suara.com - Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membawa barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar yang menunjukkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossi Purbo Bekti memanggil asisten Hasto, Kusnadi.
Padahal, Kusnadi bukanlah objek pemeriksaan penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku sebagai tersangka.
“Salah satu penyidik bernama Rossa turun ke bawah memanggil staf dari Pak Sekjen bernama Kusnadi, seolah-olah Pak Sekjen, Mas Hasto memanggil Kusnadi,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
“Sehingga, beliau (Kusnadi) secara spontan mengikuti yang dibisik-in, yang disampaikan. Akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ternyata panggilan dari Mas Hasto itu tidak ada,” tambah dia.
Untuk itu, Ronny mengaku membawa rekaman video yang diambil dari laman Youtube salah satu stasiun televisi nasional yang menyiarkan kedatangan Hasto sebagai saksi di Gedung KPK kamarin, Senin (10/6/2024).
Rekaman tersebut dibawa untuk menjadi barang bukti atas laporan yang diajukan Ronny mewakili Kusnadi ke Dewas KPK.
“Hari ini kami atas nama Pak Kusnadi melaporkan karena beliau yang mengalami secara langsung tindakan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa melakukan penggeledahan penyitaan melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah,” tutur Ronny.
“Di sini terlihat sekali karena Saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi atau sebagainya,” tandas dia.
Sebelumnya, Ronny mengungkapkan penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa prosedur yang benar terhadap dua ponsel milik Hasto, satu buku catatan Hasto, sebuah ponsel dan dua kartu ATM milik Kusnadi.
Baca Juga: Santai Gubris Perlawanan Balik Sekjen PDIP, KPK Ngotot Penyitaan HP Hasto Kristiyanto Sesuai SOP!