Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyampaikan titik lemah mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, sisi lemah LKHPN lantaran tak ada sanksi tegas kepada pejabat negara yang tidak benar menyetorkan harta kekayaannya ke KPK.
Hal itu disampaikan Alexander Marwata dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak-ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," katanya.
Menurutnya, adanya LHKPN hanya sebatas memenuhi administratif saja. Ia juga menyebut belum tentu LHKPN yang disampaikan benar-benar adanya.
"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ungkapnya.
Ia lantas mengusulkan soal hukuman bagi pejabat yang tak benar melaporkan LHKPN, yakni bisa dengan tak dilantik ketika akan menduduki satu jabatan. Misalnya menjadi anggota DPR atau anggota DPD.
"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilanti atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR, DPRD dan penyelenggara negara yang lain," katanya.
"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," sambungnya.
Baca Juga: Santai Gubris Perlawanan Balik Sekjen PDIP, KPK Ngotot Penyitaan HP Hasto Kristiyanto Sesuai SOP!