Suara.com - Polda Metro Jaya tampaknya mengebut kasus dugaan pemerasan terhadap Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Pasalnya, status kasus pemerasan dengan modus pelakunya yang mengancam akan menyebarkan video syur Ria Ricis telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, naiknya status tersebut lantaran telah ditemukan tentang unsur pidana yang mengancam Youtuber ini sebesar Rp300 juta.
“Kemarin hari Senin penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya (kasus pemerasan Ria Ricis) menjadi penyidikan,” kata Ade Ary, saat di Polda Meyro Jaya, Selasa (11/6/2024).
“Dilakukan pemeriksaan pengamanan barbuk kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Baca Juga: Ria Ricis Diancam Pakai Video Pribadi, Oki Setiana Dewi: Aku Nggak Tahu Apa-apa
Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap nomor rekening atas nama Jacky lantaran terbukti telah melakukan ancaman terhadap Ria Ricis senilai Rp300 juta.
“Saat ini penyidik mendalami karena korban menerima ancaman melalui WA (WhatsApp) dari 2 nomor HP dan si pengancam ini meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini lah yang terus didalami 2 nomor hp dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky,” ucapnya.
Ade Ary mengatakan, berdasarkan keterangan Ria Ricis, pelaku mengancam bakal menyebarkan dokumen milik Ria Ricis. Namun, dokumen tersebut diklaim bukan berupa foto atau video syur.
“Ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadi nya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidi,” jelas Ade Ary.
Saat ini, lanjut Ade Ary, penyidik masih berupaya melakukan pengejaran terhadap Pelaku pengancam terhadap Ria Ricis.
Baca Juga: Polisi Periksa Barang Bukti Laporan Pemerasan Ria Ricis, Benar Ada Video Syur?
“Selanjutnya penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu,” pungkasnya.