Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).
“Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Kali ini, KPK dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT IAE Wachid Hasim bersama lima saksi lainnya.
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun nama saksi lainnya ialah Area Head Bekasi PT PGN Tbk Reza Maghraby, Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN (Persero) Tbk 2015 - 2018 Adi Munandir, dan Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017, Nusantara Suyono.
Selain itu, turut diperiksa juga Direktur Keuangan PT IAE, Sofyan dan Manager Legal & Relations di HCML 2014 - 2019.
Sekadar informasi, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini identitas tersangka belum diungkap kepada publik.
Tidak hanya itu, hingga saat ini KPK juga belum mengungkapkan konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Namun, KPK mengaku telah mencegah dua orang ke luar negeri terkait perkara ini.