Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi upaya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang melaporkan Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Yudi mengaku terkejut dengan laporan tersebut. Pasalnya, Yudi menilai Rossa memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang Hasto.
“Rossa merupakan salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini dan sudah berpengalaman menangani perkara perkara besar seperti proyek E-KTP dan terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan SYL (mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo),” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Dia juga meyakini Rossa memahami risiko sebagai penyidik, termasuk mesti dilaporkan ke Dewas KPK karena langkahnya menggeledah dan menyita barang-barang milik Hasto.
Baca Juga: Santai Gubris Perlawanan Balik Sekjen PDIP, KPK Ngotot Penyitaan HP Hasto Kristiyanto Sesuai SOP!
“Sebelumnya, bahkan dia sempat dikembalikan oleh Ketua KPK saat itu Firli Bahuri saat OTT Komisioner KPU yang akhirnya setelah polemik di publik, dia kembali menjadi penyidik KPK dan menunjukan prestasi memberantas korupsi,” tutur Yudi.
Untuk itu, Yudi meminta semua pihak, termasuk Hasto untuk menunggu hasil analisis penyidik terhadap barang bukti yang digeledah dan disita dari Hasto.
Diadukan ke Dewas KPK
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Pasalnya, mereka menilai penggeledahan dan penyitaan ponsel Hasto saat pemeriksaan siang tadi sebagai tindakan yang tidak profesional.
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy awalnya menjelaskan asisten Hasto, Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK bersama Hasto.
Kemudian, Hasto dipanggil oleh penyidik bernama Rosa Purba Bekti. Lalu, lanjut Ronny, Hasto dan Kusnadi naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan ini menunjukkan Kusnadi yang terkesan dijebak oleh penyidik KPK. Padahal, kata dia, penyitaan harus disertakan dengan izin dari pengadilan.
Jika penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam keadaan memaksa, Ronny menyebut hal itu mestinya dilakukan pada keesokan harinya.
“Keadaan ini tidak dalam keadaan terpaksa, keadaan mendesak karena Saudara Kusnadi ini sedang mendampingi dan tidak dalam keadaan buron atau apa,” ujar Ronny.
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada Dewan Pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa barang bukti yang turut disita penyidik KPK bukan hanya ponsel milik Hasto, tetapi juga buku catatan pribadi Hasto terkait dengan agenda PDIP.
Dia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan penyidik KPK terhadap dua ponsel milik Hasto, satu ponsel dan dua kartu ATM milik Kusnadi.
“Semua ini tidak ada kaitannya dengan saudara Harun Masiku,” tegas Ronny.