Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai soal perlawanan balik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang melaporkan penyidik ke Dewas KPK gegara ponsel pribadinya disita.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku menghormati langkat Hasto lewat tim pengacaranya yang mengadukan tindakan penyitaan oleh penyidik ke Dewas KPK.
"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Hasto PDIP sebelumnya murka setelah tahu ponsel yang dipegang oleh asistennya, Kusnadi disita penyidik KPK. Penyitaan itu terjadi saat Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap peralihan antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) kemarin.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," ujar Budi.
Hasto Ngadu ke Dewas KPK
Imbas penyitaan ponsel, tim pengacara Hasto PDIP mengadukan penyidik KPK ke Dewas.
Menurut salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy, pelaporan itu dilakukan kubu Hasto lantaran penggeledahan dan penyitaan ponsel kliennya dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dari penyidik KPK.
Kronologi Versi Kubu Hasto
Ronny awalnya menjelaskan asisten Hasto, Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK bersama Hasto.
Kemudian, Hasto dipanggil oleh penyidik bernama Rosa Purba Bekti. Lalu, lanjut Ronny, Hasto dan Kusnadi naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan ini menunjukkan Kusnadi yang terkesan dijebak oleh penyidik KPK. Padahal, kata dia, penyitaan harus disertakan dengan izin dari pengadilan.
Jika penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam keadaan memaksa, Ronny menyebut hal itu mestinya dilakukan pada keesokan harinya.
“Keadaan ini tidak dalam keadaan terpaksa, keadaan mendesak karena Saudara Kusnadi ini sedang mendampingi dan tidak dalam keadaan buron atau apa,” ujar Ronny.
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada Dewan Pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa barang bukti yang turut disita penyidik KPK bukan hanya ponsel milik Hasto, tetapi juga buku catatan pribadi Hasto terkait dengan agenda PDIP.
Dia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan penyidik KPK terhadap dua ponsel milik Hasto, satu ponsel dan dua kartu ATM milik Kusnadi.
“Semua ini tidak ada kaitannya dengan saudara Harun Masiku,” tegas Ronny.