Suara.com - Setelah ditangkap lantaran diduga menjadi dalang di balik kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Polda Jabar segera melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan pemeriksaan dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Vina Cirebon.
"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Jules dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).
Tak hanya itu, pemeriksaan psikologi forensik juga akan dilakukan terhadap keluarga Pegi dan saksi-saksi lainnya.
Ia mengatakan pihaknya telah memanggil tiga orang saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan tambahan terhadap para saksi untuk dilakukan tes psikologi forensik.
“Nah tentu pemeriksaan ini masih bergulir dan pemeriksaan ini tentu tergantung dari kebutuhan proses penyidikan yang sedang ditangani oleh teman-teman penyidik,” kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, Polda Jabar telah membentuk tim asistensi untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan Vina guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari tim Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan untuk mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural, profesional, dan proporsional,” katanya.
Jules menyampaikan pihaknya juga membuka hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina yang bertujuan untuk mengungkap kasus itu bisa segera menemukan titik terang.
Dia mengatakan masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila mengetahui informasi mengenai kasus pembunuhan itu.
Menurut dia, nomor yang bisa dihubungi yakni 0822-1112-4007.
Jika informasi tersebut relevan maka tidak menutup kemungkinan informasi tersebut dapat membantu penyidik membongkar kasus pembunuhan ini.
“Dengan syarat memberikan identitas yang sesuai serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,“ kata Jules. (Antara)