Suara.com - Tak hanya ingin melapor ke Dewas KPK, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga akan menggugat penyidik KPK gara-gara telah menyita ponsel pribadinya. Gugatan terhadap penyidik KPK akan dilayangkan Hasto Kristiyanto ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Anggota tim pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, rencananya gugatan praperadilan itu akan didaftarkan pada sore hari setelah pihaknya berkunjung ke Dewas KPK, siang nanti.
"Hari ini kami jam 13.00 WIB ke Dewas dulu ya, sore kami prapid (praperadilan)," kata Ronny saat dihubungi Suara.com, Selasa (11/6/2024).

Ancaman Hasto PDIP kepada penyidik KPK gegara menyita ponselnya tidak main-main. Rencana gugatan praperadilan itu akan dilayangkan setelah penyidik KPK menggeledah hingga menyita ponsel milik Hasto Kristiyanto yang dipegang asistennya, Kusnadi.
Kronologi HP Hasto Disita KPK
Penyitaan ponsel itu terjadi di sela-sela Hasto menjalani pemeriksaan kasus Harun Masiku di KPK, Senin kemarin.
Ronny Talapessy sebelumnya membeberkan kronologi soal penggeledahan dan penyitaan ponsel Hasto oleh penyidik KPK. Penyitaan ponsel itu terjadi saat sang asisten Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu pemeriksaan Hasto.
Kemudian, Hasto dipanggil oleh penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti. Lalu, lanjut Ronny, Hasto dan Kusnadi naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” tutur Ronny.
Baca Juga: Resmi Dilaporkan ke Dewas, Pengacara Hasto PDIP Sebut Penyidik KPK Sita HP Secara Paksa

Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan ini menunjukkan Kusnadi yang terkesan dijebak oleh penyidik KPK. Padahal, kata dia, penyitaan harus disertakan dengan izin dari pengadilan.