Klaim Niat Baik 'Bujuk' Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri Bahlil: Mau Alhamdulillah, Kami Gak Maksa!

Selasa, 11 Juni 2024 | 07:53 WIB
Klaim Niat Baik 'Bujuk' Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri Bahlil: Mau Alhamdulillah, Kami Gak Maksa!
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengaku tidak akan memaksa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola bisnis tambang, walau kebijakan yang disahkan Presiden Jokowi dianggap punya tujuan baik. Pernyataan itu disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024) kemarin. 

Hal itu disampaikan Bahlil menyusul ada sejumlah ormas keagamaan yang menolak menerima 'jatah' bisnis pertambangan. 

Awalnya, Bahlil mengaku pemerintah kekinian sedang gencar membuka peluang kepada ormas keagamaan untuk mengelola bisnis tambang. 

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Rakha]
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Rakha]

Dia mengklaim sosialisasi masih dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Adi Prayitno Soroti Soal NU dan Tambang Sudah Ditakdirkan Sejak Lama, Buktinya Ada di Logo

"Saya katakan, bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru, dan saya baru mensosialisasikan, dan setelah itu kami akan mencoba mengomunikasikan," katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024). 

Sosialisasi terkait ketentuan tersebut, kata Bahlil, disampaikan melalui konferensi pers secara berkala, pertemuan dengan kelompok ormas, hingga pelibatan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.

aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang (Freepik)
aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang (Freepik)

Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan dengan syarat yang juga tidak gampang.

"Dia harus punya badan usaha, dia juga Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa dipindahtangankan, dan badan usaha itu sebagiannya harus milik koperasi, supaya izinnya yang kami berikan itu tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Bahlil meyakini bahwa kebijakan tersebut punya tujuan baik, meskipun pemerintah tidak akan memaksa ormas yang tidak tertarik atas tawaran mengelola tambang.

Baca Juga: Daftar Ormas Keagamaan Tolak Kelola Bisnis Tambang

"Nanti kami lihat, kalau memang katakanlah setelah tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima untuk menerima, ya Alhamdulillah. Kalau enggak, kami juga enggak boleh memaksa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI