Polwan Tega Bakar Suaminya Hidup-hidup usai Lahirkan Anak Kembar, Briptu FN Alami PPD?

Selasa, 11 Juni 2024 | 07:35 WIB
Polwan Tega Bakar Suaminya Hidup-hidup usai Lahirkan Anak Kembar, Briptu FN Alami PPD?
Polwan Tega Bakar Suaminya Hidup-hidup usai Lahirkan Anak Kembar, Briptu FN Alami PPD? (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI